Arti kata Tanah
Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Tanah. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Tanah.
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
1ta·nah n 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali: hujan membasahi --; 2 keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; 3 permukaan bumi yang diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; 4 daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; 5 permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu; -- Toraja; 6 bahan-bahan dari bumi; bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb): bata dan genting dibuat dari --; 7 dasar (warna, cat, dsb): kain itu -- nya putih, coraknya cokelat dan hitam;
-- lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana -- dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yang didiami; mendapati -- terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang -- , pb dp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta -- , diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah -- , ki gerakan gelap (rahasia);
-- adat tanah milik yang diatur menurut hukum adat; -- air negeri tempat kelahiran; -- asam tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi; -- basah tanah persawahan (rawa dsb); -- beku tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair; -- bencah tanah yang berpaya-paya; tanah yang becek; -- bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan; -- bengkok 1 tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dsb); 2 tanah yang diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yang dipegang; tanah jabatan; -- bera tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya; -- beroya pasir yang hanyut; -- berumput tanah yang tertutup oleh rumput tinggi yang tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca; -- bijana tanah kelahiran; -- darat tanah yang bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb); -- datar tanah yang rata; dataran rendah; -- dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yang penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon); 2 tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen; -- daun tanah yang terjadi dari daun-daun yang sudah lama terpendam; humus; -- dingin cak negeri yang berhawa dingin (Eropa); -- garapan tanah negara (perkebunan dsb) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb; -- gembur tanah yang subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain; -- genting Geo tanah sempit yang menghubungkan dua bagian daratan yang lebih luas; -- gersang tanah kering yang tidak subur; -- goyang gempa bumi; -- gundul tanah yang sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya; -- guntai tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente; -- hidup tanah yang diusahakan (ditanami dsb); -- kampung 1 pekarangan; 2 tanah yang bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb); -- kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara; -- kering tanah perladangan (tegalan dsb); -- kosong tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan; -- kritis Geo tanah yang mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan; -- kuburan tanah milik desa (negara dsb) yang khusus disediakan untuk kuburan; -- kuripan tanah milik perseorangan; -- kurus tanah yang kurang subur; -- labu tanah daun; -- laku humus; -- lapang tanah yang luas dan hanya ditumbuhi rumput; -- larangan tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dsb; -- ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yang dalam dan bulat bentuknya; -- leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang; -- lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras; -- liat tanah yang lekat; lempung; -- longsor tanah yang gugur dan meluncur dng cepat ke bawah; -- mampat tanah padat (tidak gembur); -- marginal Tan tanah yang hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yang dikeluarkan oleh penggarap; -- matang tanah yang telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb; tanah yang sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dsb; -- mati 1 tanah yang tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan; -- meminta sampai ajal; -- mentah tanah milik negara yang bebas; -- milik tanah yang menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara); -- mulus tanah yang hitam dan kaya humus; -- negara tanah milik negara; -- negeri Huk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat; -- nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa; -- pamah tanah yang rata (datar); -- pertikelir tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah; -- perawan tanah yang belum pernah digarap; -- perponding tanah milik yang turun-temurun bagi orang Indonesia; -- persil tanah sewa (lamanya 75 tahun); -- pusaka tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang; -- raya benua; -- regosol tanah yang berasal dari endapan batuan gunung berapi; -- seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dari Sumatra); 3 luar negeri; -- semenanjung jazirah; -- siaran Kom keadaan yang ternyata cocok antara pengirim dan penerima dl bentuk tanda atau kode secara elektris; -- suci daerah atau negara yang dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen); -- suku tanah yang menjadi milik segenap kaum (suku); -- talau Huk tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa); -- tegalan tanah yang luas dan rata yang ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma; -- tegar tanah keras dan kering; -- tersirah tanah tersirat; -- tersirat kubur; makam; -- tinggal tanah yang ditanami dan didiami; -- titisan tanah yang hasilnya untuk kas desa; -- tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman; -- ulayah tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan; -- uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata; -- usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang; -- wakaf tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb); -- waris(an) tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris; -- yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an n hal-hal yang berhubungan dng kepemilikan tanah milik
-- lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana -- dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yang didiami; mendapati -- terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang -- , pb dp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta -- , diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah -- , ki gerakan gelap (rahasia);
-- adat tanah milik yang diatur menurut hukum adat; -- air negeri tempat kelahiran; -- asam tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi; -- basah tanah persawahan (rawa dsb); -- beku tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair; -- bencah tanah yang berpaya-paya; tanah yang becek; -- bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan; -- bengkok 1 tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dsb); 2 tanah yang diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yang dipegang; tanah jabatan; -- bera tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya; -- beroya pasir yang hanyut; -- berumput tanah yang tertutup oleh rumput tinggi yang tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca; -- bijana tanah kelahiran; -- darat tanah yang bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb); -- datar tanah yang rata; dataran rendah; -- dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yang penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon); 2 tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen; -- daun tanah yang terjadi dari daun-daun yang sudah lama terpendam; humus; -- dingin cak negeri yang berhawa dingin (Eropa); -- garapan tanah negara (perkebunan dsb) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb; -- gembur tanah yang subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain; -- genting Geo tanah sempit yang menghubungkan dua bagian daratan yang lebih luas; -- gersang tanah kering yang tidak subur; -- goyang gempa bumi; -- gundul tanah yang sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya; -- guntai tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente; -- hidup tanah yang diusahakan (ditanami dsb); -- kampung 1 pekarangan; 2 tanah yang bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb); -- kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara; -- kering tanah perladangan (tegalan dsb); -- kosong tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan; -- kritis Geo tanah yang mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan; -- kuburan tanah milik desa (negara dsb) yang khusus disediakan untuk kuburan; -- kuripan tanah milik perseorangan; -- kurus tanah yang kurang subur; -- labu tanah daun; -- laku humus; -- lapang tanah yang luas dan hanya ditumbuhi rumput; -- larangan tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dsb; -- ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yang dalam dan bulat bentuknya; -- leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang; -- lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras; -- liat tanah yang lekat; lempung; -- longsor tanah yang gugur dan meluncur dng cepat ke bawah; -- mampat tanah padat (tidak gembur); -- marginal Tan tanah yang hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yang dikeluarkan oleh penggarap; -- matang tanah yang telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb; tanah yang sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dsb; -- mati 1 tanah yang tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan; -- meminta sampai ajal; -- mentah tanah milik negara yang bebas; -- milik tanah yang menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara); -- mulus tanah yang hitam dan kaya humus; -- negara tanah milik negara; -- negeri Huk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat; -- nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa; -- pamah tanah yang rata (datar); -- pertikelir tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah; -- perawan tanah yang belum pernah digarap; -- perponding tanah milik yang turun-temurun bagi orang Indonesia; -- persil tanah sewa (lamanya 75 tahun); -- pusaka tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang; -- raya benua; -- regosol tanah yang berasal dari endapan batuan gunung berapi; -- seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dari Sumatra); 3 luar negeri; -- semenanjung jazirah; -- siaran Kom keadaan yang ternyata cocok antara pengirim dan penerima dl bentuk tanda atau kode secara elektris; -- suci daerah atau negara yang dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen); -- suku tanah yang menjadi milik segenap kaum (suku); -- talau Huk tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa); -- tegalan tanah yang luas dan rata yang ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma; -- tegar tanah keras dan kering; -- tersirah tanah tersirat; -- tersirat kubur; makam; -- tinggal tanah yang ditanami dan didiami; -- titisan tanah yang hasilnya untuk kas desa; -- tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman; -- ulayah tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan; -- uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata; -- usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang; -- wakaf tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb); -- waris(an) tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris; -- yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an n hal-hal yang berhubungan dng kepemilikan tanah milik
2ta·nah ark n satuan ukuran panjang yang sama dng depa
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "Tanah"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Tanah menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.