Arti kata Resmi
Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Resmi. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Resmi.
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Resmi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Resmi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
res·mi a 1 sah (dr pemerintah atau dari yang berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yang bersangkutan: penjelasan -- akan diberikan oleh Presiden; 2 formal: pakaian --;
me·res·mi·kan v mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: dia akan ~ gedung baru itu;
pe·res·mi·an n proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yang resmi: ~ berlakunya ejaan yang disempurnakan;
ke·res·mi·an n sifat-sifat resmi; hal resmi
me·res·mi·kan v mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: dia akan ~ gedung baru itu;
pe·res·mi·an n proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yang resmi: ~ berlakunya ejaan yang disempurnakan;
ke·res·mi·an n sifat-sifat resmi; hal resmi
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "Resmi"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Resmi menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.