Arti kata Pidana
Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Pidana. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Pidana.
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Pidana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Pidana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
pi·da·na n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal);
-- anak-anak pidana yang dikenakan thd anak-anak yang melakukan perbuatan yang bertentangan dng hukum pidana; -- badan pidana yang dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar); -- denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan; -- khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb); -- kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara; -- mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana; -- pokok pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;
me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;
pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;
ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yang dikenai hukuman
-- anak-anak pidana yang dikenakan thd anak-anak yang melakukan perbuatan yang bertentangan dng hukum pidana; -- badan pidana yang dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar); -- denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan; -- khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb); -- kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara; -- mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana; -- pokok pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;
me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;
pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;
ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yang dikenai hukuman
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "Pidana"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Pidana menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.