Arti kata Pajak
Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Pajak. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Pajak.
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
1pa·jak n pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
-- badan pajak yang dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak yang dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- gelap pajak yang tidak resmi; -- kekayaan pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- langsung pajak yang dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- modal pajak yang dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yang diperoleh dari modal; -- pendapatan pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- penghasilan pajak pendapatan; -- penjualan pajak yang dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yang dikenakan kpd pembeli; -- perorangan pajak yang dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- perponding pajak bumi dan bangunan; -- perseroan pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yang seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- siluman pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- tidak langsung pajak yang secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- transit pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain;
me·ma·jaki v 1 membayar pajak untuk: petani itu belum ~ sawahnya; 2 mengenakan pajak pd: Pemerintah ~ perusahaan setiap tahun;
per·pa·jak·an n perihal pajak: Pemerintah menyederhanakan sistem ~;
pe·ma·jak·an n proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
-- badan pajak yang dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak yang dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- gelap pajak yang tidak resmi; -- kekayaan pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- langsung pajak yang dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- modal pajak yang dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yang diperoleh dari modal; -- pendapatan pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- penghasilan pajak pendapatan; -- penjualan pajak yang dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yang dikenakan kpd pembeli; -- perorangan pajak yang dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- perponding pajak bumi dan bangunan; -- perseroan pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yang seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- siluman pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- tidak langsung pajak yang secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- transit pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain;
me·ma·jaki v 1 membayar pajak untuk: petani itu belum ~ sawahnya; 2 mengenakan pajak pd: Pemerintah ~ perusahaan setiap tahun;
per·pa·jak·an n perihal pajak: Pemerintah menyederhanakan sistem ~;
pe·ma·jak·an n proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
2pa·jak n hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak;
-- candu 1 hak untuk menjual candu (dng membayar pajak kpd negara); 2 tempat penjualan candu; -- gadai 1 hak untuk mengadakan pegadaian (dng membayar pajak kpd negara); 2 pegadaian; rumah gadai; -- sarang burung hak untuk mengambil sarang burung dng membayar sewa setiap tahun;
me·ma·jaki v mengepak (sarang burung, rawa, dsb);
pe·ma·jak n pengepak
-- candu 1 hak untuk menjual candu (dng membayar pajak kpd negara); 2 tempat penjualan candu; -- gadai 1 hak untuk mengadakan pegadaian (dng membayar pajak kpd negara); 2 pegadaian; rumah gadai; -- sarang burung hak untuk mengambil sarang burung dng membayar sewa setiap tahun;
me·ma·jaki v mengepak (sarang burung, rawa, dsb);
pe·ma·jak n pengepak
3pa·jak n 1 kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; 2 los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "Pajak"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Pajak menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.