Arti kata Hukum
Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Hukum. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Hukum.
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
hu·kum n 1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yang menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria; hukum yang mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yang ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yang dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yang menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yang berkenaan dng kehidupan yang berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang; -- internasional hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yang berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yang dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yang menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yang dikemukakan oleh Newton (1687) yang menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yang mempengaruhinya; -- keluarga hukum yang menentukan hubungan yang timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yang dijatuhkan sama dng perbuatan yang dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yang berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kpd seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak; -- pidana hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yang mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya; -- positif hukum yang sedang berlaku; -- pribadi hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yang mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dl keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dari Tuhan; -- waris hukum yang mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yang serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sebagai balasan atas pelanggaran yang telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yang bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yang biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yang dihukum; orang yang dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yang dikenakan kpd orang yang melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yang berbuat, dia yang boleh ~;
~ buang hukuman yang dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yang terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yang berupa pencabutan kebebasan orang (orang yang dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yang berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yang dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah; ~ pancung hukuman yang dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yang berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yang diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yang dijalankan dng menyebat orang yang bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum
-- acara hukum yang menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria; hukum yang mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yang ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yang dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yang menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yang berkenaan dng kehidupan yang berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang; -- internasional hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yang berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yang dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yang menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yang dikemukakan oleh Newton (1687) yang menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yang mempengaruhinya; -- keluarga hukum yang menentukan hubungan yang timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yang dijatuhkan sama dng perbuatan yang dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yang berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kpd seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak; -- pidana hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yang mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya; -- positif hukum yang sedang berlaku; -- pribadi hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yang mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dl keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dari Tuhan; -- waris hukum yang mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yang serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sebagai balasan atas pelanggaran yang telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yang bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yang biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yang dihukum; orang yang dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yang dikenakan kpd orang yang melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yang berbuat, dia yang boleh ~;
~ buang hukuman yang dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yang terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yang berupa pencabutan kebebasan orang (orang yang dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yang berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yang dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah; ~ pancung hukuman yang dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yang berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yang diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yang dijalankan dng menyebat orang yang bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "Hukum"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Hukum menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.