Arti kata Harta
Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Harta. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Harta.
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
har·ta n 1 barang (uang dsb) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang; 2 kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan;
-- bawaan Huk harta sendiri yang dibawa dl perkawinan yang bukan harta bersama; -- benda barang kekayaan; -- bersama Huk harta yang digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama; -- besar harta kawin dl jumlah besar yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh adat; -- binatok harta bawaan mempelai laki-laki; -- carian harta yang diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini; -- dapean harta kepunyaan istri; -- dunia barang-barang duniawi; -- imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang; -- karun 1 harta benda yang tidak diketahui pemiliknya; 2 harta benda yang didapat dng tidak sah; -- kawin benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kpd pihak wanita dl proses perkawinan; -- kekayaan menyanak semua harta peninggalan yang menjadi tanggung jawab sanak keluarga; -- kelalah harta peninggalan dari seseorang (krn meninggal dunia), yang tidak mempunyai anak dan bapak; -- kubur benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya; -- manah Mk harta benda dari nenek moyang; harta benda milik keluarga; -- milik barang-barang yang menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan; -- pelayaran harta perseorangan yang dikumpulkan selama merantau; -- pembawaan harta perseorangan yang masing-masing dibawa oleh
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dl perkawinan; -- pembujangan harta bawaan mempelai laki-laki; -- pemenah harta pembujangan; -- penantian harta istri, baik yang dibawa maupun yang diperolehnya selama perkawinan; -- pencaharian harta yang didapat dari pencaharian nafkah sehari-hari; -- pendapatan harta dari pihak perempuan; -- peninggalan barang warisan dari seseorang yang meninggal; -- penyepogan harta yang bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini; -- perkawinan kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya; -- pusaka Huk harta yang diwariskan dari pewaris kpd ahli waris untuk dipelihara; -- pusaka bapak setengah dari harta warisan seorang bapak yang harus dibagi di antara anak-anak dari istri yang berbeda-beda; -- pusaka rendah harta yang ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya; -- sangsaka harta yang sebenarnya harus diberikan kpd menantu laki-laki, tetapi yang dng izin keluarga boleh dipakai oleh anak-anak laki-laki; -- sesan harta atau bawaan istri yang dibawa oleh istri itu ke dalam perkawinan; -- surut harta yang makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, msl tambang emas, sumur minyak; -- tetap kekayaan perusahaan yang berada dl keadaan tidak akan kembali menjadi uang dl waktu satu tahun sejak pemerolehannya; -- tua harta kepunyaan kerabat wanita menurut garis keturunan matrilineal; -- usaha sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai; -- wujud kekayaan perusahaan berupa barang dan uang, msl pabrik, sediaan, dan piutang;
ber·har·ta v memiliki harta
-- bawaan Huk harta sendiri yang dibawa dl perkawinan yang bukan harta bersama; -- benda barang kekayaan; -- bersama Huk harta yang digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama; -- besar harta kawin dl jumlah besar yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh adat; -- binatok harta bawaan mempelai laki-laki; -- carian harta yang diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini; -- dapean harta kepunyaan istri; -- dunia barang-barang duniawi; -- imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang; -- karun 1 harta benda yang tidak diketahui pemiliknya; 2 harta benda yang didapat dng tidak sah; -- kawin benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kpd pihak wanita dl proses perkawinan; -- kekayaan menyanak semua harta peninggalan yang menjadi tanggung jawab sanak keluarga; -- kelalah harta peninggalan dari seseorang (krn meninggal dunia), yang tidak mempunyai anak dan bapak; -- kubur benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya; -- manah Mk harta benda dari nenek moyang; harta benda milik keluarga; -- milik barang-barang yang menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan; -- pelayaran harta perseorangan yang dikumpulkan selama merantau; -- pembawaan harta perseorangan yang masing-masing dibawa oleh
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dl perkawinan; -- pembujangan harta bawaan mempelai laki-laki; -- pemenah harta pembujangan; -- penantian harta istri, baik yang dibawa maupun yang diperolehnya selama perkawinan; -- pencaharian harta yang didapat dari pencaharian nafkah sehari-hari; -- pendapatan harta dari pihak perempuan; -- peninggalan barang warisan dari seseorang yang meninggal; -- penyepogan harta yang bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini; -- perkawinan kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya; -- pusaka Huk harta yang diwariskan dari pewaris kpd ahli waris untuk dipelihara; -- pusaka bapak setengah dari harta warisan seorang bapak yang harus dibagi di antara anak-anak dari istri yang berbeda-beda; -- pusaka rendah harta yang ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya; -- sangsaka harta yang sebenarnya harus diberikan kpd menantu laki-laki, tetapi yang dng izin keluarga boleh dipakai oleh anak-anak laki-laki; -- sesan harta atau bawaan istri yang dibawa oleh istri itu ke dalam perkawinan; -- surut harta yang makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, msl tambang emas, sumur minyak; -- tetap kekayaan perusahaan yang berada dl keadaan tidak akan kembali menjadi uang dl waktu satu tahun sejak pemerolehannya; -- tua harta kepunyaan kerabat wanita menurut garis keturunan matrilineal; -- usaha sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai; -- wujud kekayaan perusahaan berupa barang dan uang, msl pabrik, sediaan, dan piutang;
ber·har·ta v memiliki harta
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "Harta"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Harta menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.