Arti kata Dekret

Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Dekret. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Dekret.

Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Dekret menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
dek·ret /dekrét/ n keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;
-- Presiden putusan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959;
men·dek·ret·kan v mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Penjelasan Simbol

  • a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
  • v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
  • n Merupakan Bentuk Kata benda
  • ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
  • pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
  • cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
  • ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
  • adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
  • -- Pengganti kata "Dekret"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Dekret menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.

Salin URL halaman ini :

Bagikan ke temanmu :

Baca arti kata lainnya biar tambah wawasan :

Informasi Paling Dicari