Arti kata Cukai

Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Cukai. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Cukai.

Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Cukai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
cu·kai n 1 pajak atau bea yang dikenakan pd barang impor dan barang konsumsi: barang impor tidak boleh dikeluarkan dari pelabuhan sebelum -- nya dibayar; 2 sebagian dari hasil tanah (spt sawah, ladang) yang wajib diberikan kpd tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah: krn musim kemarau yang lama, panen padi hanya cukup untuk membayar --;
ber·cu·kai v dikenakan cukai: barang-barang untuk dipakai sendiri tidak ~;
men·cu·kai v mengenakan (memungut) cukai (dr): negara boleh mendapat uang dng ~ orang banyak

Penjelasan Simbol

  • a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
  • v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
  • n Merupakan Bentuk Kata benda
  • ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
  • pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
  • cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
  • ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
  • adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
  • -- Pengganti kata "Cukai"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Cukai menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.

Salin URL halaman ini :

Bagikan ke temanmu :

Baca arti kata lainnya biar tambah wawasan :

Informasi Paling Dicari